LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR
Pengurus LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR dan atas nama seluruh personil yang terlibat dalam operasional LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR, berkomitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi.
I. MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN
Tujuan sertifikasi adalah untuk memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa suatu sistem manajemen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Nilai dari sertifikasi merupakan tingkat keyakinan publik dan kepercayaan yang dibentuk melalui penilaian sertifikasi oleh Asesor Badan Usaha yang kompeten dan tidak berpihak (netral).
Seluruh personil LSBU baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang menimbulkan ketidakberpihakan. LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain.
Prinsip ketidakberpihakan diperlukan oleh LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang memberikan kepercayaan. Prinsip yang menumbuhkan kepercayaan terhadap LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR, selain ketidakberpihakan, mencakup : kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.
LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR mensyaratkan personil, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personil atau LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR. Informasi ini digunakan sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personil atau organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR mengidentifikasi, menganalisa dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari penyediaan jasa sertifikasi, termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerjanya, khususnya hubungan kerja yang menciptakan ancaman terhadap ketidakberpihakan. Ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini :
- Ancaman intimidasi (intimidation threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada Pengarah;
- Ancaman swa-kajian (self-review treats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri. Audit sistem manajemen BUJK oleh seseorang dari LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR yang telah memberikan konsultansi sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian;
- Ancaman karena keakraban (atau kepercayaan) (familiarity (or trust) threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personil tertentu dibanding dengan pencarian bukti audit.
- Ancaman swa-kepentingan (self-interest threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan terhadap keuangan.
II. SUMBER KONFLIK KEPENTINGAN
Sumber konflik kepentingan yang potensial dan mungkin timbul telah diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya didokumentasikan dalam setiap proses sertifikasi yang dilaksanakan LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTURSumber konflik kepentingan dapat dijabarkan sebagai berikut:
A. Sumber yang mempengaruhi dari Internal LSBU :
- Pengurus
Dalam statusnya sebagai Pengurus LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. - Pengarah
Dalam statusnya sebagai Pengarah LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses pengawasan dan pengambilan keputusan. - Ketua Pelaksana
Dalam statusnya sebagai Ketua Pelaksana LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. - Pemutus
Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai anggota Asesor Badan Usaha dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan. Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun. Anggota Komite Reviewer yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan aspek teknis terhadap laporan hasil penilaian/verifikasi dalam Pengambilan Keputusan, ditetapkan berdasarkan keahlian dan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Anggota Komite Reviewer memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun. - Komite Ketidakberpihakan
Dalam statusnya sebagai anggota Komite, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk BUJK dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Ketidakberpihakan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun. - Komite Skema
Dalam statusnya sebagai anggota Komite, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk BUJK dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Skema memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun. - Komite Banding
Dalam statusnya sebagai anggota Komite, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk BUJK dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Banding memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun. - Asesor Badan Usaha Internal
Dalam statusnya sebagai Asesor Badan Usaha, internal maupun eksternal, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan Auditor tidak dapat bertindak sebagai Pengambil Keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Asesor Badan Usaha. Sebagai Asesor Badan Usaha harus memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
Personil Pelaksana
Seluruh Personil Pelaksana LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR yang tidak ditugaskan untuk terlibat dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan Keputusan tidak diidentifikasi status keberpihakannya dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR menjamin, Pengurus LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Personil Pelaksana memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
B. Sumber yang mempengaruhi dari Eksternal LSBU :
1. Asesor Badan Usaha Eksternal
Apabila dalam proses penilaian/verifikasi LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR melibatkan Asesor Badan Usaha Eksternal, maka seluruh Asesor Badan Usaha Eksternal yang terlibat diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi/ BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Tenaga Subkontrak memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
2. Organisasi Terkait LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR
Organisasi lain terkait LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR, baik karena kesamaan nama pemegang saham, kepengurusan, atau status karyawan sepenuhnya diberlakukan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan
3. Tekanan Kepentingan BUJK
BUJK yang berkepentingan langsung dengan proses permohonan sertifikasi memiliki peluang dan kepentingan secara subjektif memaksakan kehendak untuk mempengaruhi proses assesmen di LSBU.
III. IMPLEMENTASI KETIDAKBERPIHAKAN
Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR dan setiap bagian dari unit kerja beserta personil yang terlibat di dalamnya tidak diperbolehkan :
- Menjadi personil di BUJK yang mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR.
- Menjadi personil BUJK yang mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR.
- Menawarkan atau menyediakan pelatihan/konsultasi khusus kepada BUJK, termasuk tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan sistem manajemen bagi BUJK yang disertifikasi;
- Melaksanakan layanan sertifikasi yang berhubungan dengan upaya perbaikan kepada BUJK yang disertifikasi;
- Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada BUJK yang disertifikasinya;
- Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika konsultan tertentu digunakan.
- Melakukan penilaian permohonan sertifikasi dari BUJK dimana Asesor Badan Usaha dan BUJK berada pada satu organisasi atau asosiasi yang sama.