Ruang Lingkup

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 80 Ayat 2 Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi, lingkup layanan LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR adalah sebagai berikut :

NoJenis UsahaSifat UsahaKualifikasiKategori Badan UsahaKlasifikasiJumlah Sub Klasifikasi
1Pekerjaan KonstruksiUmumKecil,Menengah,BesarBUJKN & KP BUJKABangunan Gedung(BG)9
Bangunan Sipil(BS)20
SpesialisBUJKN & KP BUJKAPersiapan(PL)8
Penyewaan Peralatan(PA)1
Konstruksi Khusus(KK)16
Konstruksi PraPabrikasi(KP)2
Instalasi(IN)13
Penyelesaian Bangunan(PB)8