PEDOMAN KELUHAN DAN BANDING
Keluhan
- BUJK dapat mengajukan keluhan terhadap pelayanan yang diberikan oleh LSBU
- LSBU mengelola keluhan BUJK dalam rangka perbaikan pelayanan
Banding
- BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LSBU paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
- BUJK mengajukan banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR.
- Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding.
- Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan.
- Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan.
- LSBU harus menunjuk asesor yang berbeda dengan asesor yang melaksanakan proses sertifikasi, untuk melakukan penilaian ulang.
- Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja.
- BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan.
- LSBU membuat detail SOP dalam Prosedur Banding LSBU.
Prosedur – SOP dan Instruksi Kerja 11 :PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING
Bagi setiap BUJK yang telah mengikuti proses sertifikasi dan telah disertifikasi di LSBU Gapeknas Infrastruktur, apabila ada ketidakpuasan terhadap hasil sertifikasi yang dapat menimbulkan terjadinya perselisihan atau ditemukan ketidaksesuaian baik oleh BUJK maupun pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keluhan dan banding ke LSBU Gapeknas Infrastruktur.
Silahkan download dan klik Form Pedoman keluhan dan banding, Harap di isi dan di lengkapi sesuai format. Apabila sudah di lengkapi, mohon di email ke :
Koordinator Administrasi LSBU Gapeknas Infrastruktur akan menerima setiap banding yang diajukan BUJK maupun pihak yang berkepentingan dan akan menginformasikan kepada Komite Banding untuk dianalisa dan ditindaklanjuti, serta melaporkan secara regular terhadap status dan penanganan keluhan kepada Direktur Utama/Ketua Pelaksana.
Komite Banding bertanggung jawab untuk meninjau dokumentasi yang diajukan untuk memastikan banding dapat dibenarkan.
Download Form pada link berikut :

