Hak Dan Kewajiban

HAK BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI

  1. Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR;
  2. Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Skema Sertifikasi LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR
  3. Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
  4. Memberitahukan kepada LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi;
  5. Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
  6. Menjaga reputasi LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi;
  7. Memberitahu LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
  8. Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR jika diperlukan.

KEWAJIBAN LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR

  1. Menyediakan Asesor Badan Usaha yang sesuai kompetensi, independent dan tidak bersikap memihak dalam melaksanakan tugasnya;
  2. Menjamin setiap Asesor Badan Usaha yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ;
  3. Menerbitkan Sertifikat
  4. Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya;
  5. Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding;