Hak Dan Kewajiban
HAK BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
- Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR;
- Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Skema Sertifikasi LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR
- Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
- Memberitahukan kepada LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi;
- Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
- Menjaga reputasi LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi;
- Memberitahu LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
- Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR jika diperlukan.
KEWAJIBAN LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR
- Menyediakan Asesor Badan Usaha yang sesuai kompetensi, independent dan tidak bersikap memihak dalam melaksanakan tugasnya;
- Menjamin setiap Asesor Badan Usaha yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ;
- Menerbitkan Sertifikat
- Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya;
- Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding;