PEDOMAN KELUHAN DAN BANDING
- PENGANTAR
Bagi setiap BUJK yang telah mengikuti proses sertifikasi dan telah disertifikasi di LSBU GI, apabila ada ketidakpuasan terhadap proses dan hasil sertifikasi yang dapat menimbulkan terjadinya perselisihan atau ditemukan ketidaksesuaian baik oleh BUJK maupun pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keluhan dan banding ke LSBU GI.
LSBU GI akan menerima setiap keluhan dan banding yang diajukan BUJK maupun pihak yang berkepentingan untuk dianalisa dan ditindaklanjuti.
- TUJUAN
Tujuan dari kegiatan penanganan Keluhan dan Banding adalah :
- Untuk menilai tingkat kepuasan BUJK terhadap proses sertifikasi yang dilakukan.
- Untuk mencegah efek negative yang mungkin saja timbul akibat ketidakpuasan BUJK dalam melakukan sertifikasi di LSBU GI.
- Meningkatkan kinerja Unit Kerja terkait dalam melakukan Tindakan perbaikan yang efektif terhadap keluhan dan banding.
- RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan penanganan Keluhan dan Banding adalah menangani setiap keluhan dan banding yang diajukan BUJK atau pun pihak yang berkepentingan terhadap output yang dihasilkan LSBU GI
LSBU GI menerima keluhan dari BUJK yang akan didistribusikan kepada tim terkait untuk dilakukan verifikasi dan validasi terhadap semua keluhan dan banding untuk dilakukan perbaikan.
LSBU GI akan melakukan review terhadap setiap keluhan dan banding yang diajukan BUJK maupun pihak yang berkepentingan agar LSBU GI tidak melakukan kesalahan yang sama dalam proses sertifikasi di kemudian hari.
- TIM PELAKSANA
- LSBU GI akan membentuk tim pelaksana untuk menangani keluhan.
- LSBU GI akan menugaskan Komite Banding untuk menangani banding.
- Apabila tidak dicapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah, maka Komite Banding dapat menunjuk pihak ketiga (Badan Arbitrase atau Pengadilan)
KELUHAN
- BUJK dapat mengajukan keluhan terhadap pelayanan yang diberikan oleh LSBU
- LSBU mengelola keluhan BUJK dalam rangka perbaikan pelayanan
BANDING
- BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LSBU paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
- BUJK mengajukan banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR.
- Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding.
- Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan.
- Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan.
- LSBU harus menunjuk asesor yang berbeda dengan asesor yang melaksanakan proses sertifikasi, untuk melakukan penilaian ulang.
- Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja.
- BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan.
- LSBU membuat detail SOP dalam Prosedur Banding LSBU.
Prosedur – SOP dan Instruksi Kerja - PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING
Bagi setiap BUJK yang telah mengikuti proses sertifikasi dan telah disertifikasi di LSBU Gapeknas Infrastruktur, apabila ada ketidakpuasan terhadap hasil sertifikasi yang dapat menimbulkan terjadinya perselisihan atau ditemukan ketidaksesuaian baik oleh BUJK maupun pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keluhan dan banding ke LSBU Gapeknas Infrastruktur.
Silahkan download dan klik Form Pedoman keluhan dan banding, Harap di isi dan di lengkapi sesuai format. Apabila sudah di lengkapi, mohon di email ke :
Download Formulir dan Dokumen pada link berikut :