Ruang Lingkup

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 80 Ayat 2 Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi, lingkup layanan LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR adalah sebagai berikut :

No Jenis Usaha Sifat Usaha Kualifikasi Kategori Badan Usaha Klasifikasi Jumlah Sub Klasifikasi
1 Pekerjaan Konstruksi Umum Kecil,Menengah,Besar BUJKN & KP BUJKA Bangunan Gedung(BG) 9
Bangunan Sipil(BS) 20
Spesialis BUJKN & KP BUJKA Persiapan(PL) 8
Penyewaan Peralatan(PA) 1
Konstruksi Khusus(KK) 16
Konstruksi PraPabrikasi(KP) 2
Instalasi(IN) 13
Penyelesaian Bangunan(PB) 8