Syarat Umum & Administrasi

  • Legalitas Badan Usaha: Akta Pendirian dan Akta Perubahan beserta SK Kemenkumham yang bidang usahanya sesuai KBLI Konstruksi.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Terdaftar melalui sistem OSS RBA dengan KBLI bidang konstruksi (Kode 41, 42, atau 43).
  • NPWP Badan: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang valid.
  • Akun OSS & SIMPAN: Akses ke sistem perizinan serta aplikasi SIMPAN PUPR untuk pelaporan penjualan tahunan.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA): KTA asosiasi badan usaha jasa konstruksi yang terdaftar di LPJK.
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Sertifikat ISO 37001:2016 atau dokumen SMAP / surat pernyataan komitmen.

Syarat Keuangan & Ekuitas

  • Kualifikasi Kecil: Neraca badan usaha 1 tahun terakhir dengan nilai ekuitas minimal Rp300 juta.
  • Kualifikasi Menengah & Besar: Laporan keuangan 2 tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik berizin Menteri Keuangan, dengan batas ekuitas sesuai ketentuan (misalnya minimal Rp2 miliar untuk Menengah dan Rp25 miliar–Rp35 miliar untuk Besar).

Syarat Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)

  • Penanggung Jawab Teknik (PJT) / PJTBU: Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dengan jenjang jabatan ahli yang sesuai.
  • Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSKBU): Memegang SKK Konstruksi sesuai subklasifikasi bidang yang dimohonkan.

Syarat Peralatan & Dokumen Tambahan

  • Peralatan Konstruksi: Terdaftar dan dilaporkan melalui sistem SIMPK PUPR.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta pas foto/data penanggung jawab badan usaha (PJBU)